Dilema Omnibus Law

Januari 21, 2020, oleh: superadmin

 

DILEMA OMNIBUS LAW

“TOLAK OMNIBUS LAW”

“TOLAK RUU CILAKA”

Begitulah isi banner yang dibawa oleh para demonstran pada Senin, 20 Januari 2020 kemarin di depan gedung DPR. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak Omnibus Law yang digadang-gadang menjadi terobosan metode hukum guna memperkuat perekonomian nasional. Definisi omnibus law sendiri dibagikan di media sosial Kementerian Sekretariat Negara  pada 15 Januari 2020 lalu, yaitu suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa undang-undang (UU) sekaligus menjadi sederhana. Lebih mudahnya omnibus law adalah penggabungan UU yang mencangkup lebih dari satu aspek. Omnibus law dilansir akan menggabungkan 79 UU yang mengubah 1244 pasal.

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar para buruh menolak adanya omnibus law ini. Berikut alasan-alasannya :

  1. Para pengusaha dianggap lebih mudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  2. Sistem pengupahan yang menjadi hitungan jam, para buruh berpotensi mendapatkan gaji di bawah UMR karena bekerja kurang dari 40 jam per minggu
  3. Memperlebar kesempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Indonesia
  4. Penggunaan karyawan kontrak/ outsourcing dengan semena-mena
  5. Hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan
  6. Sanksi pidana dihapus bagi perusahaan yang membayar pekerja di bawah upah minimum

Jauh dari hal tersebut, Beni Hidayat bahkan tidak setuju dengan dibentuknya Omnibus Law karena menurutnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Naker) sudah sangat bagus. Beni menjelaskan “UU Naker sudah memadai dan sudah cukup melindungi pekerja maupun pengusaha”. Lebih lanjut Dosen Hukum Ketenagakerjaan di Fakultas Hukum UMY itu menambahkan jika pekerja meminta lebih, bisa melakukan kritik ke UU Naker dan mana saja yang perlu diubah. Beni melanjutkan bahwa UU Naker tidak perlu direvisi dan belum ada sesuatu yang urgent, yang penting dilaksanakan sebagaimana mestinya. (20/01/2020)