Prihati Yuniarlin, S.H., M.Hum.
NIK.19630602198812153007 | NIDN. 0502066301 | prihatiyuniarlin@umy.ac.id
PENDIDIKAN
Magister (S2)
Universitas Gadjah Mada | 2001
Menempuh program magister di Universitas Gadjah Mada (UGM) Bidang Spesialisasi Hukum Perdata
Sarjana (S1)
Universitas Gadjah Mada | 1988
Menempuh program sarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM) Bidang Spesialisasi Hukum Perdata
- Hukum Perdata
- Hukum Perjanjian
- Hukum Jaminan
–
Buku
- Pengantar Hukum Jaminan Di Indonesia
Jurnal
- “Perlindungan Hukum bagi Ahli Waris yang Tidak Hadir (Afwezig) dalam Pembagian Harta Warisan di DIY.” Transparansi Hukum 2.1 (2019).
- “Dasar Gugatan Sengketa Tanah Terkait dengan Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Putusan No. 53/PDT. G/2016/PN. KLN.” Media of Law and Sharia 1.1 (2019).
- “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Fungsi Balai Harta Peninggalan dalam Mengurus Harta Kekayaan Orang yang Tidak Hadir.” Jurnal Media Hukum 25.1 (2018).
- “Fungsi Bhp sebagai Wali Pengawas terhadap Anak di Bawah Perwalian dalam Rangka Perlindungan Anak (Studi Kasus di Bhp Semarang).” Jurnal Media Hukum 22.2 (2015).
- Penerapan Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kreditur Yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Fiducia.” Jurnal Media Hukum 19.1 (2012).
- Heriyani, Endang, and Prihati Yuniarlin. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KOMODITI AGRO DI PASAR LELANG FORWARD DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.” Jurnal Media Hukum 17.1 (2010).
- “Perlindungan Hakim Terhadap Hak-Hak Isteri Dalam Hal Suami Berpoligami Di Kota Yogyakarta.” Jurnal Media Hukum 3.4 (2009).
Prosiding
- “Perselisihan Akibat Berpindahnya Agama Salah Satu Pihak Sebagai Alasan PErceraian di Pengadilan Negeri.” Prosiding UMY Grace 1.1 (2020).
- “Kekuatan Hukum Perjanjian Dibawah Tangan yang Didaftarkan (Waarmerken) di Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 07/Pdt. G/2014/PN. Slmn).” Prosiding UMY Grace 1.1 (2020).
- Pemberdayaan Santri Rumah Tahfidz “Aqwamu Qila” Menuju Kemandirian Hidup.” Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat. 2019.
2021, Perlindungan Hukum terhadap Diri Pribadi dan Harta Anak melalui Lembaga Perwalian