Dosen FH UMY diundang dalam Pertemuan Pakar Asia dan Eropa untuk Pengajaran Hukum Pidana Internasional

Desember 5, 2022, oleh: superadmin

Yordan Gunawan, Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam pertemuan para pengajar Hukum Pidana Internasional Asia-Eropa yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum, National University of Singapore, Fakultas Hukum University of the Philippines, Asian Society of International Law (AsSIL) serta European Society of International Law (ESIL)’s.

Diskusi yang direncanakan berseri ini membahas lebih banyak tentang metode pengajaran, tantangan serta reformulasi silabus dan pengajaran Hukum Pidana Internasional di Asia dan Eropa ini berlangsung secara daring pada tanggal 28 November 2022. Dipimpin oleh Assoc. Prof. Cheah Wui Ling dari National University of Singapore dan dimulai dengan pemaparan pendek dari dua orang pemantik, yaitu Associate Professor Nguyễn Thị Phương Hoa dari Ho Chi Minh City University of Law dan Assoc Professor Christine Schwobel-Patel dari University of Warwick, the United Kingdom.

Setelah mendengarkan paparan pemantik, selanjutnya 20 invited-expert dari berbagai kampus di Asia dan Eropa berdiskusi dan memformulasi bahan yang telah ditetapkan dua bulan sebelumnya ke 20 orang tersebut. Diskusi ini dimoderatori oleh Barrie Sander dari Universiteit Liden, the Netherlands, dengan para peserta: Chantal Meloni, Assoc. Professor dari University of Milan; Sara Dezalay, Assoc. Professor dari Catholic University of Lille; Kerstin Carlson, Assoc. Professor dari Roskilde University, Denmark; John Reynolds, Assoc. Professor dari Maynooth University, Ireland; Dmytro Koval, Assoc. Professor dari National University of Kyiv-Mohyla Academy Ukraine; Marina, Aksenova, Asst Professor dari IE Law School, Spain; Mark Klamberg, Professor dari Stockholm University, Sweden; Maja Munivrana, Professor, University of Zagreb, Croatia; Letizia, Lo Giacco, Asst. Professor dari Leiden University, The Netherlands; Gabriele Della Morte, Professor dari Catholic University of Milan, Italy yang merupakan perwakilan yang berasal dari Eropa.

Sementara dari Asia sendiri, perwakilan yang diundang adalah Yang Mulia Judge Sang-Hyun Song dari Seoul National University; Professor Mrinal Singh dari National Law School of India University (NLSIU); Professor Jia Bing Bing dari Tsinghua University; Professor Ke Bunthoeur dari University of Cambodia; Professor Mizushima Tomonori dari Nagoya University; Professor Gregory Gordon dari Chinese University of Hong Kong; Assistant Professor Pawat Satayanurug dari Chulalongkorn University; Associate Professor Zhu Dan dari Fudan University, Dr. K.V.K. Santhy dari Nalsar University of Law; serta Yordan Gunawan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia Yordan, dengan final goal adalah menemukan kesepakatan bersama tentang metode pengajaran dan silabus Hukum Pidana Internasional yang lebih baik.

Yordan sendiri dalam diskusi menyebut bahwa ada tantangan besar dalam sistem pengajaran Hukum Pidana Internasional di Indonesia, mengingat adanya overlapping dalam mendefinisikan “posisi” Hukum Pidana Internasional itu sendiri, apakah hanya masuk ranah pidana domestik sebuah negara yang memiliki elemen cross border countries atau seharusnya menjadi bagian utuh dalam Hukum Internasional Publik atau justru menjadi bagian tak terpisahkan dari kedua field tersebut. “Bahkan di Indonesia terminology “transnational” itu dibuat seolah-olah berbeda dengan term “international”, yang seharusnya sama. Padahal kalau bicara Hukum Pidana Internasional, kita tidak boleh melupakan Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional yang bahasannya sangat hukum internasional, misalnya”, tutur Yordan.

Yordan juga menyebut bahwa aktivitas ini tidak lepas dari kebiasaannya menulis artikel ilmiah yang memang lebih banyak berfokus kepada masalah Hukum Pidana Internasional. “Ketika kita menulis, maka orang di seluruh dunia akan baca tulisan kita dan kita akan diajak untuk bergabung dalam komunitas mereka, jadi menulislah!”, pungkas Yordan yang juga alumni FH UMY ini.