FH UMY Jalin Kerja Sama dengan DPC PERADI Kebumen

Januari 12, 2022, oleh: superadmin

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bersama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kebumen telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara tentang Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat serta Pengembangan Sumber Daya Manusia (12/01). Penandatanganan Perjanjian  Kerja Sama dilakukan oleh  Dr. Teguh Purnomo, S.H., M.Hum., M.Kn selaku Ketua DPC Peradi Kebumen dan Iwan Satriawan, S.H., MCL., PhD selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. 

Dekan FH UMY, Iwan Satriawan, S.H., MCL., PhD menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPC PERADI Kebumen yang telah menginisiasi kerja sama ini. Penandatanganan PKS ini adalah langkah awal formal, dimana selanjutnya kedua pihak perlu memaknai dan melaksanakan PKS lebih lanjut dengan program yang nyata, konkret, bermanfaat, dan menjadi rujukan bagi para stakeholders di tengah disruption era.

Selanjutnya dalam sambutannya Ketua DPC Peradi Kebumen, Dr. Teguh Purnomo, S.H., M.Hum., MKn juga menyatakan bahwa Fakultas Hukum UMY dan PERADI merupakan mitra strategis yang saling mendukung karena keduanya memiliki visi yang paralel untuk memperbaiki dan membangun sistem hukum, penegakan hukum, serta pengimplementasian hukum dan keadilan di Indonesia. Visi paralel itulah yang mempertemukan kedua institusi tersebut dan berada pada track yang sama dengan landasan PKS ini. 

Ruang Lingkup PKS ini antara lain:

  1. Penguatan kelembagaan dan akademik (seminar, simposium, pelatihan dan workshop bersama);
  2. Pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan bagi Mahasiswa;
  3. Pelaksanaan magang untuk mahasiswa;
  4. Pelaksanaan kegiatan bantuan hukum dan advokasi kebijakan publik;
  5. Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

PKS ini bertujuan untuk menyelenggarakan PKPA secara profesional agar menghasilkan peserta didik yang mampu mengenal, memahami dan menguasai bidang-bidang keilmuan dan hal-hal yang berkaitan dengan dan diperlukan bagi profesi advokat, dan khususnya untuk dapat mengikuti ujian advokat. Tujuan dilaksanakannya PKPA ke depannya adalah harus berfokus kepada peningkatan kualitas profesi Advokat, bukan hanya kepada banyaknya anggota perhimpunan advokat. Dengan kata lain, PKPA diharapkan untuk meningkatkan kualitas bukan hanya kuantitas. (Dev)