Informasi Fakultas Hukum Selama Darurat COVID-19

Maret 26, 2020, oleh: superadmin

INFORMASI FAKULTAS HUKUM SELAMA DARURAT COVID-19

Sehubungan dengan memperhatikan surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 35492/A/A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Surat Keputusan Gubernur DIY No. 65/KEP/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY, Surat Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/MLM/I.0/H/2020 tanggal 14 Maret 2020, Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik No. 322/A2.-VIII/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, dan Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik No. 503/A.2-VIII/III/2020 Tentang Perkuliahan, Praktikum, dan Praktik Profesi, maka perlu disampaikan bahwa layanan administrasi akademik terkait yudisium, pendadaran/ ujian skripsi, kerja praktik, seminar tugas akhir, dan layanan akademik lainnya dilaksanakan secara online menggunakan fasilitas sistem informasi manajemen UMY, dan/atau melalui whatsapp atau dapat menghubungi hotline number 0812-2808-6770 atau web covid-19.umy.ac.id

 

Perkuliahan

  • Perkuliahan dilaksanakan secara online baik perkuliahan teori maupun praktek. Jadwal kuliah tetap sesuai dengan penjadwalan yang telah dilakukan

 

Seminar Proposal

  • Seminar proposal dilaksanakn secara onlineSeminar proposal akan dijadwalkan pada minggu pertama dan kedua setiap bulannya
  • Pelaksanaan seminar proposal dilaksanakan pada minggu ketiga dan keempat setiap bulannya

 

Pendadaran

  • Pendadaran akan dijadwalkan pada minggu pertama dan kedua setiap bulannya
  • Pelaksanaan pendadaran dilaksanakan pada minggu ketiga dan keempat setiap bulannya
  • Pendadaran dilaksanakan secara online dan akan diumumkan setelah dilakukan penjadwalan oleh Prodi Hukum

 

Naskah Publikasi

  • Pelayanan naskah publikasi dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2020
  • Naskah publikasi telah disetujui oleh pembimbing
  • Mengirimkan naskah ke email fakultas (dekanathukum@umy.ac.id) dengan subjek “Publikasi Ilmiah”