Pembahasan RUU Omnibus Law CILAKA Harus Transparan

Januari 29, 2020, oleh: superadmin

PEMBAHASAN RUU OMNIBUS LAW CILAKA HARUS TRANSPARAN

Komponen masyarakat sipil memberikan pernyataan dalam konferensi pers terkait Omnibus Law sedang intens diperbincangkan di berbagai kalangan pada Selasa, 28 Januari 2020 di Kantor PP Muhammadiyah Menteng Raya 62 Jakarta Pusat.

Komponen masyarakat sipil yang mendukung dalam konferensi pers tersebut, antara lain Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Aisyiyah, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), PP Nasyiatul Aisyiyah, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PP MAN),  dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI).

Didukung pula oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Publish What You Pay (PWYP), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), TUK Indonesia, KONTRAS, Pusat Studi Agraria IPB (PSA-IPB), Sajogyo Institute (SAINS), Lokataru Foundation, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Forum Rektor Indonesia, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Indonesian Centre for Environment Law (ICELL), Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), hingga Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI).

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh ormas-ormas tersebut, masyarakat sipil menyatakan beberapa opini terkait Omnibus Law. Trisno Raharjo mengatakan “Proses inisiasi pembahasan RUU Omnibus Law CILAKA harus transparan”.(28/01/2020) Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah itu melanjutkan bahwa RUU Omnibus Law perlu disosialisasikan sedini mungkin ke masyarakat luas terkait dengan dasar-dasar filosofis  maupun sosiologis bagaimana UU itu disusun untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait (Pasal 28F UUD 1945 dan Azas Keterbukaan. Pasal 5 UU No.12 tahun 2011).

Lebih lanjut Trisno menyatakan bahwa karena RUU tersebut adalah inisiasi Kemenko Perekonomian, tim task force selain melibatkan unsur pemerintah juga harus melibatkan pihak-pihak lain yang berkepentingan terutama dari unsur masyarakat sipil agar kemanfaatan RUU tersebut tidak hanya menjadi sekedar kepentingan elit pemerintah. Masyarakat sipil bahkan menyatakan bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) adalah cara cepat dan karpet merah dan menghilangkan sumbatan leher botol (debottle necking) untuk mempermudah investasi besar hadir.

Menurutnya, Pembahasan RUU Omnibus Law CILAKA harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan partisipatif, ada proses public hearing serta tidak tergesa-gesa dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan bisnis kelompok tertentu, apalagi kepentingan asing. RUU tersebut harus selaras dengan tujuan negara: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perdamaian dunia.

Tak hanya itu, bahkan masyarakat sipil siap MENOLAK KERAS jika RUU Omnibus Law CILAKA didesain untuk kelancaran agenda liberalisasi sumberdaya alam negara dan menguntungkan kepentingan ekonomi investor yang tentunya agenda tersebut mencederai kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan Sila Kelima Pancasila : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.