Pidato Pengukuhan Guru Besar FH UMY diapresiasi Para Tokoh

Mei 25, 2022, oleh: superadmin

Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sekaligus Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia resmi menjadi Guru Besar di Bidang Ilmu Hukum UMY ditandai dengan Orasi Ilmiah Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum di Sportorium UMY pada Rabu (25/5).

Mukti Fajar mengangkat tema “Hukum dan Kesejahteraan: Konsep Regulasi di Era Sharing Economy” dalam orasi ilmiahnya. Acara tersebut dilakukan secara daring dan luring. Mukti Fajar mengatakan di tengah kemajuan teknologi, sistem pasar bebas sangat berkembang cepat dengan hadirnya revolusi 4.0. Inilah cikal bakal lahirnya sistem sharing economy. Hal tersebut membuat persoalan baru dalam regulasi hukum dan kesejahteraan masyarakat. Terdapat beberapa persoalan hukum yang berhadapan dengan sistem sharing economy yang disruptif. Diantaranya, persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha dengan cara tidak jujur dan melanggar hukum.

“Misal dalam kasus transportasi online, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan lima Permenhub, namun kelimanya dianggap belum mampu secara tepat mengatur. Bahkan di antaranya kalah ketika di-judicial review karena menghambat masuknya pelaku usaha dalam pasar. Ini karena, merupakan kebijakan berbasis incremental dan trial eror,” tutur Mukti Fajar

Pencapaian Guru Besar Prof. Mukti Fajar mendapatkan ucapan selamat dari berbagai kalangan diantaranya Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A., Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr Haedar Nashir, dan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU. Disamping ucapan selamat dari para pejabat di dalam negeri, Prof. Mukti juga menerima ucapan selamat dari para Profesor dari berbagai kampus di luar negeri seperti Jepang, Taiwan, dan Spanyol.

Jokowi mengapresiasi kontribusi Mukti Fajar di bidang ilmu hukum dalam membahas konsep hukum di era sharing economy. Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengutip pandangan Mukti Fajar tentang perlunya terobosan konsep hukum yang mengedepankan kecepatan dan fleksibilitas dalam memutakhirkan regulasinya. Tetapi tetap mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi publik. Seperti yang kita tahu bahwa inovasi dan perkembangan teknologi telah membuat kompleksitas baru yang luar biasa terutama dalam dunia hukum. Pengalaman banyak negara telah membuktikan bahwa regulasi selalu pontang-panting karena tertinggal dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum akibat kemunculan berbagai inovasi disruptif dan moda bisnis baru dalam sharing economy.

Sedangkan Nadiem Anwar Makarim menyatakan gagasan tentang hukum dan kesejahteraan di era sharing economy membuktikan pentingnya transformasi sistem hukum sehingga mendorong kemajuan di bidang politik, sosial-budaya, teknologi dan ekonomi. ”Orasi Ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof. Mukti Fajar mengingatkan kita betapa pentingnya untuk terus bertransformasi. Khususnya dalam upaya untuk pulih dari pandemi dimana berbagai macam kolaborasi telah terbukti memberikan dampak luar biasa terhadap semua aspek kehidupan,” ucap Nadiem.

Sementara itu, dalam Orasi Ilmiah tersebut Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr Haedar Nashir juga memberikan tanggapan bahwa di ranah universitas, dengan adanya pengukuhan Guru Besar ini berarti menambah kekuatan sumber daya insan untuk peningkatan kualitas akademik serta membawa UMY semakin kokoh menjadi universitas yang berada di garis depan dan unggul di ranah nasional dan internasional. “Kami percaya Prof. Mukti Fajar sebagai ilmuwan, akademisi yang membawa misi ulul albab yang mencerdaskan, mencerahkan, membebaskan, memberdayakan dan membawa kemajuan Universitas Muhammadiyah dan bangsa”, ujar Prof. Haidar.