PKBH FH UMY Adakan Sosialisasi Pendaftaran Tanah bagi Warga Masyarakat

November 30, 2022, oleh: superadmin

Kondisi kehidupan masyarakat terus berkembang sesuai dengan dinamika pembangunan dan tuntutan zaman. Akibatnya, aktifitas kehidupan masyarakat yang berhubungan dengan tanah semakin hari semakin bertambah dan bahkan semakin kompleks. Tidak seimbangnya antara persediaan tanah dengan kebutuhan akan tanah otomatis akan  menimbulkan permasalahan pertanahan. Kepastian hukum akan tanah merupakan sesuatu hal yang mutlak yang harus ada guna menjaga kestabilan penggunaan tanah dalam pembangunan serta mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi sesama masyarakat yang mau berhubungan dengan tanah tersebut. Kepastian hukum yang dimaksudkan dalam pendaftaran tanah akan membawa akibat  diberikannya surat tanda bukti hak atas tanah (sertifikat) oleh BPN sebagai lembaga  penyelenggara administrasi negara kepada yang berhak, dan dapat diandalkan pemilik atas miliknya untuk berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap hak-hak atas tanah seseorang tersebut.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Berdasarkan hal inilah, PKBH FH UMY berinisiatif melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum pada Minggu, 27 November 2022 bertempat di Bangunjiwo Barat yang bekerjasama dengan pihak Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Bangunjiwo Barat. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM. selaku Ketua PKBH FH UMY, Bapak Agus Mulyono, S.E. selaku Ketua PRM, Bapak Dr. Bagus Sarnawa S.H., M.Hum. dan Bapak Sunarno, S.H., M.Hum., Ph.D. selaku pemateri dan dosen FH UMY. Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 20 peserta dari warga setempat. Para peserta menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap pada tahun berikutnya ada kegiatan yang serupa atau sama yang dilaksanakan kembali oleh PKBH FH UMY.