Raih Gelar Doktor Hukum, Beni Hidayat Bahas Isu tentang Kewenangan Ajudikasi Khusus Ombudsman Republik Indonesia

Januari 29, 2022, oleh: superadmin

Yogyakarta (UMY) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dr. Beni Hidayat, S.H.,M.Hum berhasil meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada pada Sabtu (29/01). Ia meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Kewenangan Ajudikasi Khusus Ombudsman Republik Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik”.

Dalam keterangannya, penelitiannya bertujuan untuk (1) mengetahui dasar pertimbangan pemberian kewenangan ajudikasi khusus dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik kepada Ombudsman Republik Indonesia; (2) menganalisis kewenangan ajudikasi khusus Ombudsman Republik Indonesia dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik dari aspek kelembagaan, keuangan negara dan kekuasaan kehakiman; serta (3) merumuskan dan merekomendasikan pengaturan kewenangan ajudikasi khusus dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik di masa yang akan datang.

Dari hasil penelitiannya, Beni menyimpulkan bahwa (1) dasar pertimbangan pemberian kewenangan ajudikasi khusus dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik kepada Ombudsman Republik Indonesia adalah untuk meningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan fungsi pengawasan ORI sebagai pengawas pelayanan publik dan juga untuk memberikan jaminan hak masyarakat atas pelayanan publik yang baik (2) Secara atributif, UU No. 25 Tahun 2009 dapat memberikan kewenangan ajudikasi khusus kepada ORI karena kedudukan ORI adalah sebagai lembaga negara independen yang kewenangannya diatur dalam undang-undang., pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang dikabulkan pengajuan ganti ruginya melalui ajudikasi khusus dibebankan secara individu kepada aparat pelaksana penyelenggara pelayanan publik yang terbukti melakukan mal-administrasi, penyelesaian sengketa pelayanan publik melalui ajudikasi khusus oleh ORI merupakan mekanisme penyelesaian sengketa pelayanan publik diluar lembaga peradilan, (3) kewenangan ajudikasi khusus dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik di masa mendatang seyogyanya tetap dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia. (Dev)